JAMBERITA.COM - Miris ditengah semangat transparansi dan keterbukaan publik, Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Jambi justru masih nol persen alias belum sama sekali mengajukan rencana kegiatan barang dan jasa ke ULP Provinsi Jambi.
Sekda M. Dianto usai mendampingi Peltu Gubernur Jambi dalam rapat Kamis pagi (12/4) menjelaskan, Dinas Pendidikan memang belum sama sekali melaporkan rencana kegiatan barang dan jasa.
Ia juga telah memanggil kadis diknas agar segera melakukan percepatan.
"Seluruh OPD sudah dihimbau untuk segera menyampaikan rencana kegiatan barang dan jasa ke ULP. Berdasarkan laporan yang kami terima, Dinas Pendidikan sama sekali belum menyampaikan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa ke ULP," urainya.
Dianto menambahkan, totalitas anggaran Diknas di APBD 2018 sebesar Rp 393 miliar. Sebagian dari anggaran tersebut merupakan kegiatan fisik, sehingga perlu segera dilakukan pelelangan.
Seluruh OPD telah menandatangani surat pernyataan untuk melakukan percepatan. Kita khawatir nanti semua kegiatan menumpuk di ujung tahun," katanya.
Secara terpisah, Kepala ULP, Evi Syahrul ketika dikonfirmasi via ponsel membenarkan pernyataan Sekda Provinsi Jambi.
"Hingga Kamis siang (12/4) ini, belum ada Rencana Pengajuan Pengadaan (RPP) dari Diknas Provinsi Jambi," ujarnya via ponsel.
Diuraikannya, secara kelembagaan ULP telah beberapa kali mengingatkan dan menegur Dinas Pendidikan supaya segera mengajukan RPP.
Mengacu pada Perpres No. 70 tahun 2012 dan Perpres No. 54 tahun 2010, kewajiban mengumumkan rencana kegiatan barang dan jasa oleh pengguna anggaran mutlak dilaksanakan.
Tak hanya itu, aparat dari Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak boleh cuek dan harus mengambil tindakan serta mengingatkan kepada PA/KPA.
Selain itu, kewajiban mengumumkan pengadaan barang dan jasa juga termaktub dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan dan informasi publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat 1 UU KIP, setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan serta memberikan informasi publik yang akurat, benar serta tidak menyesatkan, terkait informasi yang berada didalam kewenangannya. (afm)
Terima LHP dari BPK, Fachrori Larang Kepala OPD Keluar Daerah
Pemkot Berikan Akta Kematian Alm Zoerman Manap dalam Hitungan Jam
Hadiri Diskusi Pilkada Beradab Di Merangin, Begini Kata Wakapolda Jambi
Upacara di Makorem 042/Gapu Diwarnai Aksi Peduli Keselamatan Berkendara


